Cara membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)


Cara membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja dapat  dilakukan secara online dengan cara  sebagai berikut :
  1. Pencari kerja mengakses website http://infokerja.depnakertrans.go.id
  2. Melakukan Pendaftaran dengan melakukan klik di tautan "Daftar".
  3. Bagi pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan "Daftar" yang terdapat di menu "Pendaftaran Pencari Kerja".
  4. Isi Formulir pencari kerja dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data diri dan riwayat pendidikan.


Cara Membuat Kartu Kuning selanjutnya adalah setelah melakukan pendaftaran online, Anda harus melakukan verifikasi dan pencetakan Kartu Kuning (AK1) ke Disnakertrans sesuai Domisili Anda dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. KTP.
2. Ijazah Terakhir.
3. Pasfoto 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk proses permohonan Kartu Kuning (AK1), bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna kerja (perusahaan). Melalui website tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat dan ketrampilan masing-masing.
Demikian petunjuk Cara Membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja, semoga bermanfaat untuk Anda.

Artikel yang berkaitan :



1 comments:

Anonim mengatakan...

apakah mencetaknya harus di daerah asal ? apa bisa dicetak di daerah rantauan ?

Posting Komentar