Apa itu AIS

Automatic Identification System 




PembukaAIS adalah singkatan dari Automatic Identification System yaitu sistim yang dapat memberikan informasi secara otomatis tentang data-data suatu kapal kepada kapal lain dan pemangku jabatan di suatu Negara pantai.

Prinsip kerja AIS:AIS bekerja dengan menggunakan frequensi sangat tinggi (Very High Frequency – VHF), yaitu antara 156 – 162 MHz. Sistim yang ada secara umum ada 2 jenis, yaitu AIS Class A dan AIS Class B. Namun AIS yang sesuai dengan standard IMO adalah AIS Class A (IMO Resolution A.917(22)), yaitu AIS yg menggunakan skema akses komunikasinya menggunakan sistim SO-TDMA (Self-organized Time Division Multiple Access) sedangkan AIS Class B menggunakan sistim CS-TDMA (Carrier-sense Time Division Multiple Access). Daya pancaran AIS Class A sampai dengan 12,5 watt sedangkan AIS Class B hanya 2 watt, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh AIS Class A lebih lengkap dbanding dengan AIS Class B. Perbedaan secara singkat antara kedua jenis AIS tersebut adalah:
·       Class A dapat menyampaikan laporan setiap 10 detik sedangkan Class B setiap 30 detik;
·       Class A mampu mengirimkan IMO number, sedangkan Class B tidak;·       Class A dapat mengirim ETA atau tujuan kapal, sedangkan Class B tidak;·       Class A dapat mengirimkan status navigasi, sedangkan Class B tidak;·       Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan keselamatan tertulis, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;·       Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan-pesan biner, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;·       Class B tidak perlu dapat mengirim informasi Rate of turn kapal, sedangkan Class A harus dapat;·       Class B tidak disyaratkan dapat mengirim sarat kapal (maximum present static draught), Class A harus dapat.Kapal-kapal yang dilengkapi dengan perangkat AIS dapat memancarkan dan menerima berbagai informasi data tentang kapal-kapal disekitarnya secara otomatis, baik berupa tampilan pada layar Radar, maupun peta electronic (Electronic Navigation Chart – ENC ataupun Electonic Chart Display and Information System – ECDIS). Selain mengirim dan menerima informasi data, kapal yang dilengkapi dengan AIS juga dapat memonitor dan melaacak gerakan kapal-kapal lain yang juga dilengkapi dengan AIS (pada jarak jangkauan VHF). Informasi data kapal-kapal tersebut juga dapat diterima juga oleh stasion pangkalan di darat, misalnya stasion VTSs (Vessel Traffic Services)
Informasi data-data kapal yang dimaksud antara lain: IMO NumberCall-sign, MMSI, posisi kapal (lintang dan bujur), jenis kapal, Haluan dan kecepatan, Static Draugh, panjang dan lebar kapal, tujuan, rate of turn, status navigasi, adanya muatan berbahaya di kapal, dan informasi lain yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Tujuan diberlakukannya AIS dalam dunia pelayaranKonsep awal usulan bahwa kapal-kapal wajib dilengkapi dengan AIS adalah factor keamanan maritime. Namun dasar diterimanya AIS oleh mayoritas anggota IMO yang mengikuti sidang MSC ke 69 dan sidang Assembly ke 22 adalah atas dasar, bahwa dengan dilengkapinya kapal-kapal dengan perangkat AIS, maka keselamatan jiwa di laut dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan keselamatan, keamanan dan efisiensi navigasi, serta meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maritime dari pencemaran. Selain itu, AIS juga sangat berguna untuk operasi SAR apabila terjadi musibah kecelakaan kaal-kapal di laut.

Peraturan-peraturan tentang AISPeraturan 19 dari pada SOLAS Bab V – Persyaratan untuk membawa peralatan dan sistimnavigasi (Carriage requirements for shipborne navigational systems and equipment) – menetapkan semua peralatan navigasi yang harus ada di atas kapal sesuai dengan tipe kapalnya. Pada tahun 2000, IMO mengadopsi persyaratan baru bahwa semua kapal harus dilengkapi dengan automatic identification systems (AISs) yang mampu memberikan informasi tentang kapal, ke kapal lain dan pemangku jabatan di suatu Negara pantai, secara otomatis. .
Peraturan tersebut mewajibkan kapal-kapal 300 gt atau lebih yang berlayar secara internasional (international voyage), kapal-kapal barang 500 gt atau lebih yang berlayar secara internasional dan kapal penumpang tanpa melihat ukurannya, harus dilengkapi dengan AIS. Peraturan tersebut berlaku secara penuh untuk semua kapal, pada tanggal 31 Desember 2004.
Kapal-kapal yang dilengkapi dengan AIS, diwajibkan menjaga agar AIS beroperasi tanpa terputus, kecuali terdapat suatu perjanjian internasional tentang aturan atau standard layanan informasi navigasi.
Sebuah Negara dimana bendera kapal dikibarkan (Flag State), boleh jadi memberi pengecualian bagi kapal2nya untuk dibebaskan dari ketentuan membawa AIS apabila kapal-kapal dimaksud tidak akan dioperasikan selamanya, dua tahun sejak pemberlakuan ketentuan tentang AIS.
Standard kinerja sebuah perangkat AIS mulai diadopsi pada tahun 1998.
Peraturan mensyaratkan bahwa AIS harus:
  • menyediakan informasi – termasuk identitas kapal, tipe kapal, posisi kapal, haluan dan kecepatan kapal, status navigasi dan informasi lain yang ada kaitannya dengan keselamatan – secara otomatis kepada stasion pantai, kapal lain dan pesawat terbang yang dilengkapi dengan perangkat AIS;
  • mampu menerima secara otomatis tentang informasi dari kapal lain, memonitor dan melacak kapal lain yang dilengkapi dengan perangkat yang serupa; 
  • mampu melakukan pertukaran data dengan pangkalan di darat. 
Peraturan menetapkan, khusus untuk kapal-kapal yang dibuat pada 1 Juli 2002 atau sesudah itu, dan kapal-kapal yang berlayar secara internasional yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2002, dijadwalkan sebagai berikut:
  • kapal-kapal penumpang, paling lambat tanggal 1 Juli 2003;
  • kapal-kapal tankers, paling lambat pada survey alat-alat keselamatan yang pertama, atau setelah 1 Juli 2003;
  • kapal-kapal, selain kapal penumpang dan kapal tanker 50.000 gt atau lebih, paling lambat tanggal 1 Juli 2004.
Perobahan SOLAS yang diadopsi pada Diplomatic Conference on Maritime Security bulan Desember 2002 menetapkan bahwa, sebagai tambahan, kapal-kapal 300 gt atau lebih, tetapi kurang dari 50.000 gt, harus dilengkapi dengan AIS paling lambat pada survey alat keselamatan yang pertama setelah tanggal 1 Juli 2004, atau tanggal 31 Desember 2004, apabila dilaksanakan lebih awal.


Keamanan Maritim – Data kapal AIS
Maritime Safety Committee (MSC) pada sidangnya yang ke 79 pada bulan Desember 2004 menyetujui bahwa berkaitan dengan publikasi informasi AIS tentang data2 kapal secara bebas di internet sangat mengganggu wibawa organisasi, dan merendahkan upaya yang telah dilakukan Negara anggota IMO untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di sector transportasi laut.
Komite telah mengecam keras terhadap publikasi di internet yang tidak bertanggung jawab tersebut, dan meminta dengan sangat kepada semua Negara anggota IMO untuk membuat peraturan-peraturan pelarangan tentang publikasi informasi data kapal dari sistim AIS ini, baik yang dipublikasikan melalui internet maupun media yang lainnya. Dan menindak keras bagi para pelakunya, termasuk kepada mereka yang menawarkan layanan tentang pelayaran dan industri kepelabuhanan.
Informasi lebih rinci tentang cara kerja dan kenerja AIS dapat dilihat pada Resolusi A.917(22) Guidelines for the onboard operational use of shipborne automatic identification systems (AIS) – dan Resolusi MSC.74(69) includes Recommendation on Performa
nce Standards for Universal Automatic Identification System (AIS).
KLIK tuk melanjutkan »

JABATAN-JABATAN DIATAS KAPAL

imo IMO ORGANISASI MARITIM INTERNASIONAL DAN SOLAS SAFETY OF LIFE AT SEA 
Tiga utama departemen, Dalam Kapal Merchant normal’s melengkapi tiga departemen :
  • Dek
  • Mesin
  • Catering
Departemen Deck bertanggung jawab untuk navigasi aman kapal, perawatan kargo sementara di laut dan beban aman dan pemakaian muatandi pelabuhan. Departemen Deck juga bertanggung jawab untuk pemeliharaan kapal kosmetik, operasi ilmu pelayaran, dan sebagian besar bisnis yang legal dan komersial di papan tulis.
Kapten/Nahkoda
Master adalah wakil manajemen perusahaan dan otoritas tertinggi di papan tulis.Master bertanggung jawab atas kehidupan semua personel di papan, keamanan kapal, kargo dan lingkungan.
Master bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal tersebut navigasikan dan dioperasikan dengan aman dan efisien, sehubungan dengan peraturan internasional, nasional dan perusahaan.
Chief Officer
Chief Officer adalah Keselamatan yang ditunjuk dan Pelatihan Officer kapal, dan bertanggung jawab Departemen Deck. Chief Officer bertanggung jawab kepada Guru atas semua hal Deck Departemen terkait, termasuk perencanaan dan pelaksanaan semua operasi kargo dan pemberat.
Second Officer
Pejabat kedua adalah Watchkeeping Pejabat yang bertanggung jawab untuk peralatan navigasi jembatan, perencanaan perjalanan, perlengkapan medis dan peralatan radio.
Third Officer
Pejabat Ketiga adalah Pejabat Watchkeeping bertanggung jawab untuk menjaga kehidupan kapal-tabungan dan pemadam kebakaran peralatan keselamatan dan administrasi umum.
Kepala kelasi (serang)
Laporan kepada Pejabat Kepala dan mengawasi / memimpin Mampu Seamen dan Seamen Biasa.
Pumpman
Laporan kepada Pejabat Kepala, membantu dengan operasi kargo, dan melakukan pemeliharaan rutin mesin dek dan peralatan.
AB (Seaman Mampu)
Mendukung Pejabat Deck dalam semua aspek jembatan, kargo dan operasi ilmu pelayaran, di bawah pengawasan kepala kelasi, dan Pumpman diperlukan.
O / S (Seaman Biasa)
Junior posisi ke Seaman Able, O / S mendukung Pejabat Deck dalam semua aspek jembatan, kargo dan operasi ilmu pelayaran, di bawah pengawasan kepala kelasi, dan Pumpman diperlukan.

Departemen Mesin
Departemen Mesin bertanggung jawab untuk menjalankan dan pemeliharaanperalatan mekanik dan listrik di seluruh kapal termasuk mesin utama, boiler, pompa,generator listrik, generator plant refrigerasi dan air tawar. Chief Engineer
The Chief Engineer bertanggung jawab Departemen Engine, dan bertanggung jawab kepada Guru atas segala hal Departemen. The Chief Engineer bertanggung jawab atas pemeliharaan teknis dari semua peralatan di Ruang Engine, dan mesin di dek.
First Asisten Engineer
Pertama Asisten Engineer bertanggung jawab atas operasi sehari-hari DepartemenEngine dan Pejabat Engineer dan kru.
Asisten II Engineer
Kedua Asisten Engineer adalah Engineer Watchkeeping bertanggung jawab atas kondisi dan pemeliharaan generator, pompa kargo, pompa pompa bahan bakar danminyak pelumas.
Third Asisten Engineer
Ketiga adalah Asisten Engineer Insinyur Watchkeeping bertanggung jawab atas kondisi dan pemeliharaan kompresor udara, pemurni, generator air tawar, boiler,mesin sekoci, dan bersama dengan petugas Ketiga, pemadam kebakaran danperalatan yang menyelamatkan jiwa di Ruang Engine.
Number one Oiler
Laporan ke Asisten Pertama Engineer dan mengawasi Oilers dan Wiper,mendelegasikan pekerjaan seperti yang diarahkan oleh Pekerjaan Pertama.
Oiler
Mendukung Pejabat Engineer di semua aspek tugas Watchkeeping mesin,pemeliharaan dan perbaikan.
Wiper
Posisi Junior ke kapal tangki, yang Wiper mendukung Pejabat Engineer di semuaaspek tugas Watchkeeping mesin, pemeliharaan dan perbaikan.
Departemen Catering
Departemen Catering bertanggung jawab untuk semua aspek kuliner di papan kapal,binatu dan kebersihan.
Chief Cook
Chief Cook bertanggung jawab atas kapal Catering Departemen, laporan kepadaGuru, dan mengawasi Cook Kedua dan Utility dalam semua aspek termasuk disiplindan kebersihan. Kepala Cook anggaran dan kontrol pedoman makanan dalambatas-batas yang ditetapkan oleh Guru, merencanakan menu bervariasi, dan bertanggung jawab untuk mempromosikan nilai-nilai gizi dan memasak untukPetugas. Second Cook
Laporan kepada Kepala Cook, memasak untuk peringkat dan membantu Utility padaaspek tugasnya.
Utility
Melayani Pejabat saat makan, membantu Cook Kepala dan Kedua dan melakukanpembersihan dan tugas kebersihan.
KLIK tuk melanjutkan »

DAFTAR NAMA ISTILAH DALAM PELAYARAN

94162801 DAFTAR NAMA ISTILAH DALAM PELAYARAN DAN SINGKATAN NAMA ISTILAH KEPELAUTAN
Daftar Singkatan yang sering ditemukan dalam Istilah Pelayaran :
* AIS : Automatic Identification System
* ALC : Articulated Loading Column
* AMVER : Automated Mutual Assistance Vessel Rescue System
* ASL : Archipelagic Sea Lane
* ATBA : Area To Be Avoided
* ATLAS : Autonomous Temperature Line Acquisition System
* CALM : Catenary Anchor Leg Mooring
* CBM : Conventional Buoy Mooring
* CDC : Certain Dangerous Cargo
* CHA : Competent Harbour Authority
* COTP : Captain of the Port
* CVTS : Co-operative Vessel Traffic System
* DART : Deep-ocean Assessment and Reporting Tsunamis
* DF : Direction Finding
* DG : Degaussing
* DGPS : Differential Global Positioning System
* DPG : Dangerous and Polluting Goods
* DSC : Digital Selective Calling
* DW : Deep Water
* DWT : Deadweight Tonnage
* DZ : Danger Zone
* E : East
* ELSBM : Exposed Location Single Buoy Mooring
* ENE : East Northeast
* EPIRB : Emergency Position Indicating Radio Beacon
* ESE : East Southeast
* ETA : Estimated Time of Arrival
* ETD : Estimated Time of Departure
* FAD : Fish Aggregating Device
* feu : Forty Foot Equivalent Unit
* fm : Fathom(s)
* FPSO : Floating Production Storage and Offloading Vessel
* FPU : Floating Production Unit
* FSO : Floating Storage and Offloding Vessel
* ft : Foot (Feet)
* GMDSS : Global Maritime Distress and Safety System
* GPS : Global Positioning System
* GRT : Gross Register Tonnage
* GT : Gross Tonnage
* HAT : Highest Astronomical Tide
* HF : High Frequency
* hm : Hectometre
* HMS : Her (His) Majesty’s Ship
* HP : Horse Power
* hPa : Hectopascal
* HSC : High Speed Craft
* HW : High Water
* IALA : International Association of Lighthouse Authorities
* IHO : International Hydrographic Organization
* IMDG : International Maritime Dangerous Goods
* IMO : International Maritime Organization
* ISPS : International Ship and Port Facility Security Code
* ITCZ : Intertropical Convergence Zone
* ITZ : Inshore Traffic Zone
* JRCC : Joint Rescue Co-0rdination Centre
* kHz : Kilohertz
* km : Kilometre(s)
* kn : Knot(s)
* kW : Kilowatt(s)
* LANBY : Large Automatic Navigation Buoy
* LASH : Lighter Aboard Ship
* LAT : Lowest Astronomical Tide
* LF : Low Frequency
* LHG : Liquefied Hazardous Gas
* LMT : Local Mean Time
* LNG : Liquefied Natural Gas
* LOA : Length Overall
* LPG : Liquefied Petroleum Gas
* LW : Low Water 
* mb : Milibar(s)
* MCTS : Marine Communications and Traffic Service Centres
* MF : Medium Frequenncy
* MHz : Megahertz
* MHHW : Mean Higher High Water
* MHLW : Mean Higher Low Water
* MHW : Mean High Water
* MHWN : Mean High Water Neaps
* MHWS : Mean High Water spring
* MLHW : Mean Lower High Water
* MLLW : Mean Lower Low Water
* MLW : Mean Low Water
* MLWN : Mean Lower Water Neaps
* MLWS : Mean Lower Water Spring
* MMSI : Maritime Mobile Sevice Identity
* MRCC : Maritime Rescue Co-ordination Centre
* MRSC : Maritime Rescue Sub-Centre
* MSI : Marine Safety Information
* MSL : Mean Sea Level
* MV : Motor Vessel
* MW : Megawatt(s)
* N : North
* NATO : North Atlantic Treaty Organization
* Navtex : Navigational Telex System
* NE : Northeast
* NNE : North Northeast
* NNW : North Northwest
* No : Number
* NRT : Net Register Tonnage
*NT : Net Tonnage
* NW : Northwest
* ODAS : Ocean Data Acquisition System
* PEC : Pilotage Exemption Certificate
* PEL : Port Entry Light
* PLEM : Pipe Line End Manifold
* PMSC : Port Marine Safety Code
* POL : Petrol,Oil & Lubricants
* PSSA : Particularly Sensitive Sea Areas
* PWC : Personal Watercraft
* RCC : Rescue Co-ordination Centre
* RMS : Royal Mail Ship
* RN : Royal Navy
* RoRo : Roll-on,Roll off
* RT : Radio Telephony
* S : South
* SALM : Single Anchor Leg Mooring System
* SALS : Single Anchored Leg Storage System
* SAR : Search And Rescue
* Satnav : Satellite Navigation
* SBM : Single Buoy Mooring
* SE : Southeast
* SHA : Statutory Harbour Authority
* SPM : Single Point Mooring
* sq : Square
* SRR : Search and Rescue Region
* SS : Steamship
* SSCC : Ship Sanitation Control Certificate
* SSE : South Southeast
* SSCEC : Ship Sanitation Control Exemption Certificate
* SSW : South Southwest
* STL : Submerged Turret Loading
* STS : Ship to Ship
* SW : Southwest
* SWATH : Small Waterplane Area Twin Hull Ship
* teu : Twenty Foot Equvalent Unit
* TRITON : Triangle Trans-Ocean Buoy Network
* TSS : Traffic Separation Scheme
* UHF : Ultra High Frequency
* UKC : Under-kell Clereance
* UKHO : United Kingdom Hydrographic Office
* ULCC : Ultra Large Crude Carrier
* UN : United Nations
* UT : Universal Time
* UTC : Co-ordinated Universal Time
* VDR : Voyage Data Recorder
* VHF : Very High Frequency
* VLCC : Very Large Crude Carrier
* VMRS : Vessel Movement Reporting system
* VTC : Vessel Traffic Centre
* VTMS : Vessel Traffic Management System
* VTS : Vessel Trrafic Services
* W : West
* WGS : World Geodetic System
* WMO : World Meteorological Organization
* WNW : West Northwest
* WSW : West Southwest
* WT : radio (Wireless) Telegraphy
KLIK tuk melanjutkan »

GMDSS (GLOBAL MARITIME DISTRESS SAFETY SYSTEM)

GMDSS adalah suatu paket keselamatan yang disetujui secara internasional yang terdiri dari prosedur keselamatan, jenis-jenis peralatan, protokol-protokol komunikasi yang dipakai untuk meningkatkan keselamatan dam mempermudah saat menyelamatkan kapal, perauh, ataupun pesawat terbang yang mengalami kecelakaan.
GMDSS terdiri dari beberapa sistem, beberapa di antaranya baru tetapi kebanyakan peralatan tersebut telah diterapkan selama bertahun-tahun. System tersebut berfungsi untuk : bersiap-siaga (termasuk memantau posisi dari unit yang mengalami kecelakaan), mengkoordinasikan Search and Rescue, mencari lokasi (mengevakuasi korban untuk kembali ke daratan), menyiarkan informasi maritim mengenai keselamatan, komunikasi umum, dan komunikasi antar kapal. Radio komunikasi yang spesifik diperlukan sesuai dengan daerah operasi kapal, bukan berdasarkan tonase kapal tersbut. System tersebut juga terdiri dari peralatan pemancar sinyal berulang sebagai tanda bahaya, serta memiliki sumber power daurat untuk menjalankan fungsinya.
Kapal-kapal yang berfungsi sebagai sarana rekreasi tidak memerlukan peralatan yang sesuai dengan radio GMDSS, tetapi sangat disarankan memakai Radio VHF Digital Selective Calling (DSC), begitu pula untuk sarana-sarana yang berkaitan dengan offshore system dalam waktu dekat harus menggunakan peralatan tersebut. Kapal-kapal di bawah 300 GT tidak termasuk dalam peraturan yang mewajibkan pemakaian GMDSS. Kapal-kapal yang memiliki bobot mati antara 300-500 GT disarankan tapi tidak diwajibkan untuk menggunakan GMDSS, namun kapal-kapal di atas 500 GT sudah diharuskan menggunakan peralatan yang mendukung GMDSS.

KOMPONEN-KOMPONEN GMDSS
  • Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB)
Cospas-Sarsat adalah satelit internasional yang berfungsi sebagai basis SAR System (SARS). Satelit ini didirikan oleh Kanada, Prancis, Amerika, dan Rusia. Keempat Negara ini bergabung untuk mengembangkan EPIRB (yang berfrekuensi 406 Mhz) sebagai sebuah elemen dari GMDSS yang didesain untuk dapat beroperasi dengan menggunakan sistem Cospas-Sarsat. Peralatan EPIRB yang bekerja secara otomatis saat kapal mengalami kecelakaan ini (saat ini diharuskan oleh SOLAS untuk dipakai pada semua kapal, baik kapal-kapal komersial maupun kapal-kapal penumpang) didesain untuk mentransmisikan sinyalnya yang berisi data indentifikasi registrasi sebuah kapal yang mengalami kecelakaan dan lokasi akurat kapal tersebut ke Rescue Coordinaion Centre (RCC) terdekat. Desain terbaru EPIRB saat ini terkoordinasi pula dengan system GPS, sehingga memungkinkan bagi receiver (penerima sinyal) untuk dapat memastikan posisi kapal yang mengalami kecelakaan dengan sangat akurat.
  • NAVTEX
Sistem Satelit yang dioperasikan oleh Inmarsat, yang berada di bawah kontrak dengan IMSO (International Mobile Satellite Organization), juga merupakan elemen penting dari system GMDSS. Empat jenis Inmarsat Ship Earth Station Terminal(Terminal Stasiun Penerima Inmarsat di Bumi ) yang kompatibel dengan GMDSS antara lain : Inmarsat versi A, B, C, dan F77

Inmarsat-A – Versi pertama yang dioperasikan oleh Inmarsat, memiki fungsi sebagai penerima sinyal mengenai informasi yang diperlukan oleh sistem GMDSS melalui transmisi oleh satelit milik inmarsat. IMSO telah mengajukan pada IMO untuk memperbarui Inmarsat-A dengan cara diganti dengan versi yang berteknologi lebih modern dan segera menghentikan penggunaanya pada tanggal 31 Desember 2007. Mulai saat itu, Inmarsat-A tidak digunakan lagi.

Inmarsat- B dan F 77 – adalah versi penyempurnaan dari versi A, menyediakan jaringan telepon, telex, high speed data service (termasuk distress priority telephone dan telex service dari dan ke RCC) antara kapal ke bangunan lepas pantai, kapal ke kapal, maupun bangunan lepas pantai ke kapal. Versi F77 merupakan versi yang didesain untuk digunakan dengan Inmarsat-C karena kemampuan transmisi datanya tidak memenuhi persyaratan GMDSS.

Inmarsat-C – menyediakan fasilitas penyimpanan dan pengiriman data (store-and-forward data), dan fasilitas e-mail dari kapal ke bangunan lepas pantai, bangunan lepas pantai ke kapal, maupun dari kapal ke kapal. Inmarsat-C juga memiliki kemampuan untuk mengirim distress signal (sinyal bahaya) yang terformat ke sebuah RCC dan ke Inmarsat-C SafetyNET Service. Inmarsat-C SafetyNET Service adalah sebuah satelit pemancar informasi keselamatan maritim dunia yang memancarkan informasi peringatan mengenai cuaca buruk (badai maupun gelombang tinggi) di laut, peringatan navigasi pada NAVAREA, peringatan radio navigasi, peringatan laporan adanya bongkahan es dan peringatan-peringatan yang dikeluarkan oleh USCG-Conducted International Ice Patrol, dan informasi-informasi sejenis yang tidak tersedia pada NAVTEX. SafetyNET cara kerjanya mirip dengan NAVTEX pada area di luar jangkauan NAVTEX. Peralatan Inmarsat-C relative lebih ringan dan lebih murah dari pada Inmarsat-A, B, atau F77. Antena Terminal Stasiun Penerima Inmarsat-C di bumi memiliki ukuran yang lebih kecil dibadingkan Inmarsat-A, B, dan F77. SOLAS saai ini menyaratkan Inmarsat-C untuk memiliki sebuah penerima sinyal navigasi satelit yang terintergrasi, koneksi tersebut akan memastikan informasi lokasi yang akurat untuk dikirim ke RCC apabila sinyal tanda bahaya (distress signal) dipancarkan oleh kapal yang mengalami kecelakaan. Inmarsat juga mengoperasikan sistem EPIRB, yaitu Inmarsat-L, yang mirip dengan system yang dioperasikan oleh ME2002 (Penyedia layanan lainnya) .
longte2 GMDSS (GLOBAL MARITIME DISTRESS SAFETY SYSTEM) 
Gambar Cospas-Sarsat System Overview
  • High Frequency
Sebuah Sistem GMDSS juga memerlukan peralatan High Frequency (HF) Radio Telepon dan Raio Telex (narrow-band direct printing), dengan panggilan yang dikirim menggunakan DSC (Digital Selective Calling).
  • Search And Rescue Transponder (SART)
Instalasi GMDSS pada kapal memiliki satu atau lebih peralatan SART yang dipakai untuk melacak lokasi dari survival craft atau kapal yang mengalami kecelakaan dengan cara memancarkan sinyal berupa rangkaian titik pada layar radar kapal-kapal SAR. Ketika terdeteksi oleh radar, SART akan memencarkan sinyal audio dan visual. Jangkauan pendeteksian alat ini tergantung dari tinggi tiang radar kapal-kapal SAR dan ketinggian SART, normalnya sekitar 15 km (8 nm). Catatan penting yang harus diketahui adalah bahwa Marine Radar tidak bisa mendeteksi SART bahkan pada jarak di atas apabila radar tersebut tidak disetting optimal untuk mendeteksi SART.
  • Digital Selective Calling (DSC)
IMO mempekenalkan DSC dengan MF, HF, dan VHF Radio Maritim sebagai bagian dari GMDSS. DSC Diprioritaskan untuk melacak panggilan radio telepon dan MF/HF radio telex dari kapal ke kapal, kapal ke bangunan lepas pantai, dan bangunan lepas pantai ke kapal. Panggilan DSC dapat pula dibut sebagai stasiun individu, stasiun grup, atau “seluruh stasiun” dalam sekali jangkauan. Setiap kapal dan bangunan lepas pantai yang dilengkapi dengan DSC memiliki 9-digit MMSI (Mobile Maritime Service Identity). DSC distress alert yang terdiri dari pesan bahaya terformat, dipakai untuk melacak komunikasi darurat antara kapal dan RCC. Pemakainan DSC dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan pada operator radio pada anjungan kapal untuk mengirimkan sinyal bahaya secara terus-menerus. IMO mensyaratkan DSC untuk dilengkapi dengan MF/HF/ dan VHF Radio yang secara eksternal terhubung dengan satelit penerima navigasi. Koneksi tersebut akan memastikan lokasi akurat sinya bahaya terkirim ke RCC. VHF DSC juga memiliki kemampuan lain di luar persyaratan GMDSS di atas. Pengawas Pelabuhan menggunakan sisten ini untuk melacak kapal-kapal di Pince William Sound, Alaska, yakni sebuah Vessel Traffic Service. IMO dan USCG juga merencanakan untuk mengharuskan kapal-kapal untuk menyertakan sebuah Universal Shipborne Automatic Identification System, yang kompatibel dengan DSC. Peralatan-peralatan komunikasi GMDSS tidak hanya dipakai saat keadaan darurat saja. IMO mengizinkan para pelaut untuk memakai peralatan tersebut secara rutin sebagai sarana telekomunikasi yang menunjang keselamatan.
  • GMDSS SEA AREAS
Ada dua tujuan diadakannya GMDSS Sea Areas yaitu Untuk menjelaskan area di mana layanan GMDSS tersedia dan untuk menjelaskan peralatan GMDSS apa saja yang harus dibawa oleh kapal. Sebelum adanya GMDSS, Jumlah dan jenis peralatan radio keselamatan kapal yang harus dibawa tergantung dari bobotmati kapal tersebut. Dengan adanya GMDSS, jumlah dan jenis peralatan –peralatan tersebut diatur berdasarkan Area di mana kapal tersebut beroperasi. GMDSS Sea Areas ditetapkan oleh pemerintah yang berdaulat di wilayahnya masing-masing. Sebagai tambahan dari peralatan yang ditulis pada bagian sebelumnya, semua kapal-kapal di bawah regulasi GMDSS, harus membawa sebuah Satellite EPIRB, sebuah NAVTEX Receiver (jika kapal tesebut beroperasi di daerah yang terdapat layanan NAVTEX), sebuah Inmarsat-C SafetyNET Receiver (jika kapal tersebut tidak beroperasi pada daerah yang terdapat layanan NAVTEX), sebuah VHF DSC Radio Telephone, dua atau lebih VHF HandHelds, dan sebuah SART.

KLIK tuk melanjutkan »