Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

DAFTAR NAMA ISTILAH DALAM PELAYARAN

94162801 DAFTAR NAMA ISTILAH DALAM PELAYARAN DAN SINGKATAN NAMA ISTILAH KEPELAUTAN
Daftar Singkatan yang sering ditemukan dalam Istilah Pelayaran :
* AIS : Automatic Identification System
* ALC : Articulated Loading Column
* AMVER : Automated Mutual Assistance Vessel Rescue System
* ASL : Archipelagic Sea Lane
* ATBA : Area To Be Avoided
* ATLAS : Autonomous Temperature Line Acquisition System
* CALM : Catenary Anchor Leg Mooring
* CBM : Conventional Buoy Mooring
* CDC : Certain Dangerous Cargo
* CHA : Competent Harbour Authority
* COTP : Captain of the Port
* CVTS : Co-operative Vessel Traffic System
* DART : Deep-ocean Assessment and Reporting Tsunamis
* DF : Direction Finding
* DG : Degaussing
* DGPS : Differential Global Positioning System
* DPG : Dangerous and Polluting Goods
* DSC : Digital Selective Calling
* DW : Deep Water
* DWT : Deadweight Tonnage
* DZ : Danger Zone
* E : East
* ELSBM : Exposed Location Single Buoy Mooring
* ENE : East Northeast
* EPIRB : Emergency Position Indicating Radio Beacon
* ESE : East Southeast
* ETA : Estimated Time of Arrival
* ETD : Estimated Time of Departure
* FAD : Fish Aggregating Device
* feu : Forty Foot Equivalent Unit
* fm : Fathom(s)
* FPSO : Floating Production Storage and Offloading Vessel
* FPU : Floating Production Unit
* FSO : Floating Storage and Offloding Vessel
* ft : Foot (Feet)
* GMDSS : Global Maritime Distress and Safety System
* GPS : Global Positioning System
* GRT : Gross Register Tonnage
* GT : Gross Tonnage
* HAT : Highest Astronomical Tide
* HF : High Frequency
* hm : Hectometre
* HMS : Her (His) Majesty’s Ship
* HP : Horse Power
* hPa : Hectopascal
* HSC : High Speed Craft
* HW : High Water
* IALA : International Association of Lighthouse Authorities
* IHO : International Hydrographic Organization
* IMDG : International Maritime Dangerous Goods
* IMO : International Maritime Organization
* ISPS : International Ship and Port Facility Security Code
* ITCZ : Intertropical Convergence Zone
* ITZ : Inshore Traffic Zone
* JRCC : Joint Rescue Co-0rdination Centre
* kHz : Kilohertz
* km : Kilometre(s)
* kn : Knot(s)
* kW : Kilowatt(s)
* LANBY : Large Automatic Navigation Buoy
* LASH : Lighter Aboard Ship
* LAT : Lowest Astronomical Tide
* LF : Low Frequency
* LHG : Liquefied Hazardous Gas
* LMT : Local Mean Time
* LNG : Liquefied Natural Gas
* LOA : Length Overall
* LPG : Liquefied Petroleum Gas
* LW : Low Water 
* mb : Milibar(s)
* MCTS : Marine Communications and Traffic Service Centres
* MF : Medium Frequenncy
* MHz : Megahertz
* MHHW : Mean Higher High Water
* MHLW : Mean Higher Low Water
* MHW : Mean High Water
* MHWN : Mean High Water Neaps
* MHWS : Mean High Water spring
* MLHW : Mean Lower High Water
* MLLW : Mean Lower Low Water
* MLW : Mean Low Water
* MLWN : Mean Lower Water Neaps
* MLWS : Mean Lower Water Spring
* MMSI : Maritime Mobile Sevice Identity
* MRCC : Maritime Rescue Co-ordination Centre
* MRSC : Maritime Rescue Sub-Centre
* MSI : Marine Safety Information
* MSL : Mean Sea Level
* MV : Motor Vessel
* MW : Megawatt(s)
* N : North
* NATO : North Atlantic Treaty Organization
* Navtex : Navigational Telex System
* NE : Northeast
* NNE : North Northeast
* NNW : North Northwest
* No : Number
* NRT : Net Register Tonnage
*NT : Net Tonnage
* NW : Northwest
* ODAS : Ocean Data Acquisition System
* PEC : Pilotage Exemption Certificate
* PEL : Port Entry Light
* PLEM : Pipe Line End Manifold
* PMSC : Port Marine Safety Code
* POL : Petrol,Oil & Lubricants
* PSSA : Particularly Sensitive Sea Areas
* PWC : Personal Watercraft
* RCC : Rescue Co-ordination Centre
* RMS : Royal Mail Ship
* RN : Royal Navy
* RoRo : Roll-on,Roll off
* RT : Radio Telephony
* S : South
* SALM : Single Anchor Leg Mooring System
* SALS : Single Anchored Leg Storage System
* SAR : Search And Rescue
* Satnav : Satellite Navigation
* SBM : Single Buoy Mooring
* SE : Southeast
* SHA : Statutory Harbour Authority
* SPM : Single Point Mooring
* sq : Square
* SRR : Search and Rescue Region
* SS : Steamship
* SSCC : Ship Sanitation Control Certificate
* SSE : South Southeast
* SSCEC : Ship Sanitation Control Exemption Certificate
* SSW : South Southwest
* STL : Submerged Turret Loading
* STS : Ship to Ship
* SW : Southwest
* SWATH : Small Waterplane Area Twin Hull Ship
* teu : Twenty Foot Equvalent Unit
* TRITON : Triangle Trans-Ocean Buoy Network
* TSS : Traffic Separation Scheme
* UHF : Ultra High Frequency
* UKC : Under-kell Clereance
* UKHO : United Kingdom Hydrographic Office
* ULCC : Ultra Large Crude Carrier
* UN : United Nations
* UT : Universal Time
* UTC : Co-ordinated Universal Time
* VDR : Voyage Data Recorder
* VHF : Very High Frequency
* VLCC : Very Large Crude Carrier
* VMRS : Vessel Movement Reporting system
* VTC : Vessel Traffic Centre
* VTMS : Vessel Traffic Management System
* VTS : Vessel Trrafic Services
* W : West
* WGS : World Geodetic System
* WMO : World Meteorological Organization
* WNW : West Northwest
* WSW : West Southwest
* WT : radio (Wireless) Telegraphy
KLIK tuk melanjutkan »

GMDSS (GLOBAL MARITIME DISTRESS SAFETY SYSTEM)

GMDSS adalah suatu paket keselamatan yang disetujui secara internasional yang terdiri dari prosedur keselamatan, jenis-jenis peralatan, protokol-protokol komunikasi yang dipakai untuk meningkatkan keselamatan dam mempermudah saat menyelamatkan kapal, perauh, ataupun pesawat terbang yang mengalami kecelakaan.
GMDSS terdiri dari beberapa sistem, beberapa di antaranya baru tetapi kebanyakan peralatan tersebut telah diterapkan selama bertahun-tahun. System tersebut berfungsi untuk : bersiap-siaga (termasuk memantau posisi dari unit yang mengalami kecelakaan), mengkoordinasikan Search and Rescue, mencari lokasi (mengevakuasi korban untuk kembali ke daratan), menyiarkan informasi maritim mengenai keselamatan, komunikasi umum, dan komunikasi antar kapal. Radio komunikasi yang spesifik diperlukan sesuai dengan daerah operasi kapal, bukan berdasarkan tonase kapal tersbut. System tersebut juga terdiri dari peralatan pemancar sinyal berulang sebagai tanda bahaya, serta memiliki sumber power daurat untuk menjalankan fungsinya.
Kapal-kapal yang berfungsi sebagai sarana rekreasi tidak memerlukan peralatan yang sesuai dengan radio GMDSS, tetapi sangat disarankan memakai Radio VHF Digital Selective Calling (DSC), begitu pula untuk sarana-sarana yang berkaitan dengan offshore system dalam waktu dekat harus menggunakan peralatan tersebut. Kapal-kapal di bawah 300 GT tidak termasuk dalam peraturan yang mewajibkan pemakaian GMDSS. Kapal-kapal yang memiliki bobot mati antara 300-500 GT disarankan tapi tidak diwajibkan untuk menggunakan GMDSS, namun kapal-kapal di atas 500 GT sudah diharuskan menggunakan peralatan yang mendukung GMDSS.

KOMPONEN-KOMPONEN GMDSS
  • Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB)
Cospas-Sarsat adalah satelit internasional yang berfungsi sebagai basis SAR System (SARS). Satelit ini didirikan oleh Kanada, Prancis, Amerika, dan Rusia. Keempat Negara ini bergabung untuk mengembangkan EPIRB (yang berfrekuensi 406 Mhz) sebagai sebuah elemen dari GMDSS yang didesain untuk dapat beroperasi dengan menggunakan sistem Cospas-Sarsat. Peralatan EPIRB yang bekerja secara otomatis saat kapal mengalami kecelakaan ini (saat ini diharuskan oleh SOLAS untuk dipakai pada semua kapal, baik kapal-kapal komersial maupun kapal-kapal penumpang) didesain untuk mentransmisikan sinyalnya yang berisi data indentifikasi registrasi sebuah kapal yang mengalami kecelakaan dan lokasi akurat kapal tersebut ke Rescue Coordinaion Centre (RCC) terdekat. Desain terbaru EPIRB saat ini terkoordinasi pula dengan system GPS, sehingga memungkinkan bagi receiver (penerima sinyal) untuk dapat memastikan posisi kapal yang mengalami kecelakaan dengan sangat akurat.
  • NAVTEX
Sistem Satelit yang dioperasikan oleh Inmarsat, yang berada di bawah kontrak dengan IMSO (International Mobile Satellite Organization), juga merupakan elemen penting dari system GMDSS. Empat jenis Inmarsat Ship Earth Station Terminal(Terminal Stasiun Penerima Inmarsat di Bumi ) yang kompatibel dengan GMDSS antara lain : Inmarsat versi A, B, C, dan F77

Inmarsat-A – Versi pertama yang dioperasikan oleh Inmarsat, memiki fungsi sebagai penerima sinyal mengenai informasi yang diperlukan oleh sistem GMDSS melalui transmisi oleh satelit milik inmarsat. IMSO telah mengajukan pada IMO untuk memperbarui Inmarsat-A dengan cara diganti dengan versi yang berteknologi lebih modern dan segera menghentikan penggunaanya pada tanggal 31 Desember 2007. Mulai saat itu, Inmarsat-A tidak digunakan lagi.

Inmarsat- B dan F 77 – adalah versi penyempurnaan dari versi A, menyediakan jaringan telepon, telex, high speed data service (termasuk distress priority telephone dan telex service dari dan ke RCC) antara kapal ke bangunan lepas pantai, kapal ke kapal, maupun bangunan lepas pantai ke kapal. Versi F77 merupakan versi yang didesain untuk digunakan dengan Inmarsat-C karena kemampuan transmisi datanya tidak memenuhi persyaratan GMDSS.

Inmarsat-C – menyediakan fasilitas penyimpanan dan pengiriman data (store-and-forward data), dan fasilitas e-mail dari kapal ke bangunan lepas pantai, bangunan lepas pantai ke kapal, maupun dari kapal ke kapal. Inmarsat-C juga memiliki kemampuan untuk mengirim distress signal (sinyal bahaya) yang terformat ke sebuah RCC dan ke Inmarsat-C SafetyNET Service. Inmarsat-C SafetyNET Service adalah sebuah satelit pemancar informasi keselamatan maritim dunia yang memancarkan informasi peringatan mengenai cuaca buruk (badai maupun gelombang tinggi) di laut, peringatan navigasi pada NAVAREA, peringatan radio navigasi, peringatan laporan adanya bongkahan es dan peringatan-peringatan yang dikeluarkan oleh USCG-Conducted International Ice Patrol, dan informasi-informasi sejenis yang tidak tersedia pada NAVTEX. SafetyNET cara kerjanya mirip dengan NAVTEX pada area di luar jangkauan NAVTEX. Peralatan Inmarsat-C relative lebih ringan dan lebih murah dari pada Inmarsat-A, B, atau F77. Antena Terminal Stasiun Penerima Inmarsat-C di bumi memiliki ukuran yang lebih kecil dibadingkan Inmarsat-A, B, dan F77. SOLAS saai ini menyaratkan Inmarsat-C untuk memiliki sebuah penerima sinyal navigasi satelit yang terintergrasi, koneksi tersebut akan memastikan informasi lokasi yang akurat untuk dikirim ke RCC apabila sinyal tanda bahaya (distress signal) dipancarkan oleh kapal yang mengalami kecelakaan. Inmarsat juga mengoperasikan sistem EPIRB, yaitu Inmarsat-L, yang mirip dengan system yang dioperasikan oleh ME2002 (Penyedia layanan lainnya) .
longte2 GMDSS (GLOBAL MARITIME DISTRESS SAFETY SYSTEM) 
Gambar Cospas-Sarsat System Overview
  • High Frequency
Sebuah Sistem GMDSS juga memerlukan peralatan High Frequency (HF) Radio Telepon dan Raio Telex (narrow-band direct printing), dengan panggilan yang dikirim menggunakan DSC (Digital Selective Calling).
  • Search And Rescue Transponder (SART)
Instalasi GMDSS pada kapal memiliki satu atau lebih peralatan SART yang dipakai untuk melacak lokasi dari survival craft atau kapal yang mengalami kecelakaan dengan cara memancarkan sinyal berupa rangkaian titik pada layar radar kapal-kapal SAR. Ketika terdeteksi oleh radar, SART akan memencarkan sinyal audio dan visual. Jangkauan pendeteksian alat ini tergantung dari tinggi tiang radar kapal-kapal SAR dan ketinggian SART, normalnya sekitar 15 km (8 nm). Catatan penting yang harus diketahui adalah bahwa Marine Radar tidak bisa mendeteksi SART bahkan pada jarak di atas apabila radar tersebut tidak disetting optimal untuk mendeteksi SART.
  • Digital Selective Calling (DSC)
IMO mempekenalkan DSC dengan MF, HF, dan VHF Radio Maritim sebagai bagian dari GMDSS. DSC Diprioritaskan untuk melacak panggilan radio telepon dan MF/HF radio telex dari kapal ke kapal, kapal ke bangunan lepas pantai, dan bangunan lepas pantai ke kapal. Panggilan DSC dapat pula dibut sebagai stasiun individu, stasiun grup, atau “seluruh stasiun” dalam sekali jangkauan. Setiap kapal dan bangunan lepas pantai yang dilengkapi dengan DSC memiliki 9-digit MMSI (Mobile Maritime Service Identity). DSC distress alert yang terdiri dari pesan bahaya terformat, dipakai untuk melacak komunikasi darurat antara kapal dan RCC. Pemakainan DSC dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan pada operator radio pada anjungan kapal untuk mengirimkan sinyal bahaya secara terus-menerus. IMO mensyaratkan DSC untuk dilengkapi dengan MF/HF/ dan VHF Radio yang secara eksternal terhubung dengan satelit penerima navigasi. Koneksi tersebut akan memastikan lokasi akurat sinya bahaya terkirim ke RCC. VHF DSC juga memiliki kemampuan lain di luar persyaratan GMDSS di atas. Pengawas Pelabuhan menggunakan sisten ini untuk melacak kapal-kapal di Pince William Sound, Alaska, yakni sebuah Vessel Traffic Service. IMO dan USCG juga merencanakan untuk mengharuskan kapal-kapal untuk menyertakan sebuah Universal Shipborne Automatic Identification System, yang kompatibel dengan DSC. Peralatan-peralatan komunikasi GMDSS tidak hanya dipakai saat keadaan darurat saja. IMO mengizinkan para pelaut untuk memakai peralatan tersebut secara rutin sebagai sarana telekomunikasi yang menunjang keselamatan.
  • GMDSS SEA AREAS
Ada dua tujuan diadakannya GMDSS Sea Areas yaitu Untuk menjelaskan area di mana layanan GMDSS tersedia dan untuk menjelaskan peralatan GMDSS apa saja yang harus dibawa oleh kapal. Sebelum adanya GMDSS, Jumlah dan jenis peralatan radio keselamatan kapal yang harus dibawa tergantung dari bobotmati kapal tersebut. Dengan adanya GMDSS, jumlah dan jenis peralatan –peralatan tersebut diatur berdasarkan Area di mana kapal tersebut beroperasi. GMDSS Sea Areas ditetapkan oleh pemerintah yang berdaulat di wilayahnya masing-masing. Sebagai tambahan dari peralatan yang ditulis pada bagian sebelumnya, semua kapal-kapal di bawah regulasi GMDSS, harus membawa sebuah Satellite EPIRB, sebuah NAVTEX Receiver (jika kapal tesebut beroperasi di daerah yang terdapat layanan NAVTEX), sebuah Inmarsat-C SafetyNET Receiver (jika kapal tersebut tidak beroperasi pada daerah yang terdapat layanan NAVTEX), sebuah VHF DSC Radio Telephone, dua atau lebih VHF HandHelds, dan sebuah SART.

KLIK tuk melanjutkan »

Cara Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP


Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan mulai tahun pajak 2013:
Penghasilan Tidak Kena PajakSetahun (Rp)Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)24.300.000,-2.025.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)26.325.000,-2.193.750,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)28.350.000,-2.362.500,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)30.375.000,-2.531.250,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)32.400.000,-2.700.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung dan tidak ada tanggungan (K/I/0)50.625.000,-4.218.750,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)52.650.000,-4.387.500,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)54.675.000,-4.556.250,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)56.700.000,-4.725.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
    1. Akte Pendirian dan Perubahannya;
    2. KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  3. Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
  1. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.

PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
KLIK tuk melanjutkan »

Cara membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)


Cara membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja dapat  dilakukan secara online dengan cara  sebagai berikut :
  1. Pencari kerja mengakses website http://infokerja.depnakertrans.go.id
  2. Melakukan Pendaftaran dengan melakukan klik di tautan "Daftar".
  3. Bagi pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan "Daftar" yang terdapat di menu "Pendaftaran Pencari Kerja".
  4. Isi Formulir pencari kerja dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data diri dan riwayat pendidikan.


Cara Membuat Kartu Kuning selanjutnya adalah setelah melakukan pendaftaran online, Anda harus melakukan verifikasi dan pencetakan Kartu Kuning (AK1) ke Disnakertrans sesuai Domisili Anda dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. KTP.
2. Ijazah Terakhir.
3. Pasfoto 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk proses permohonan Kartu Kuning (AK1), bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna kerja (perusahaan). Melalui website tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat dan ketrampilan masing-masing.
Demikian petunjuk Cara Membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja, semoga bermanfaat untuk Anda.
KLIK tuk melanjutkan »