Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Apakah Yang Dimaksud Dengan ECDIS

Berdasarkan draft aturan yang dipersiapkan oleh Sub Committee on Safety of Navigation IMO ( International Maritime Organization) dalam sidangnya yang ke 54 tanggal 30 Juni – 4 July 2008 telah disulkan penggunaan ECDIS ( Electronic Chart Display and Information System ),dan pada siding IMO yang ke 85 antara November-Desember 2008 telah disetujui penggunaan peralatan ECDIS dan diharapkan pada bulan Mei 2009 akan segera diumumkan oleh Marine Safety Committee ( MSC ) IMO . Draft aturan ini nantinya akan merupakan amandemen dari peraturan yang ada yaitu SOLAS Bab V/19 tentang Safety of Navigation. Dan jika peraturan ini nantinya diberlakukan maka semua kapal-kapal yang berlayar internasional sudah harus menggunakan alat ini Pemberlakuan terhadap penggunaan alat ini yang paling dahulu adalah kapal.




Apakah sebenarnya ECDIS?
ECDIS atau “Electronic Chart Display and Information System” adalah suatu alat yang fungsi dan systemnya dapat memberikan informasi tentang navigasi dan yang kegunannya adalah untuk memback-up peralatan yang ada,sehingga dapat diterima dan dianggap memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai aturan V/19 & V/27 dari konvensi SOLAS 1974 &amandemennya. Oleh karena itu peralatan ECDIS ini harus memenuhi criteria standard kinerja ( Performance Standard ) dari IMO sesuai Bab V Solas 1974.

Sebenarnya ada peralatan lain yang fungsinya sama yang disebut ECS ( Electronic Chart System) yang dapat juga digunakan untuk bernavigasi,namun tidak memenuhi criteria persyaratan tang diminta oleh IMO,walaupun memenuhi persyaratan ISO.

Peralatan lain yang digunakan bersamaan dengan ECDIS adalah ENC ( Electronic Navigational Charts ). ENC ini sebenarnya merupakan suatu Data Base yang distandardisasikan baik mengenai muatan,struktur dan formatnya disesuaikan untuk digunakan bersama ECDIS namun harus ada persetujuan dari IHO ( International Hydrographic Office).

Manfaat penggunaan ECDIS
Manfaat yang diperoleh dalam penggunaan ECDIS adalah sebagai berkut :
  • Lebih mudah menyusun perencanaan pelayaran ( voyage planning )
  • Lebih mudah dalam mengkoreksi peta
  • Dapat memantau terus menerus dalam laut serta lekuk-lekuk dasar kedalaman laut
  • Tersedianya informasi yang cepat pada waktu mendekati pelabuhan yang sibuk sekalipun demikian juga dengan daerah navigasi lainnya yang baru.
Adapun kelemahannya yang perlu diwaspadai (termasuk kelemahan si pengguna)
  • Banyaknya informasi di layar yang perlu dicermati yang kadang bisa mengganggu,demikian juga sub-menu yang tersedia mungkin agak rumit.
  • Ukuran peta yang ditampilkan di layer kemungkin lebih kecil dari aaslinya
  • Beberapa symbol yang ada kadang-kadang salah dinterpretasikan karena belum dikuasai
  • Hasil dari plotting otomatis sering tidak memuaskan.

Karena penggunaan alat ini dalam waktu dekat mungkin akan diberlakukan,hendaknya para Nakhoda,Perwira,Taruna dan bahkan Port State Control Officer sudah harus mempersiapkan diri dengan pengetahuan tentang alat ini dari sekarang, dan bukan itu saja karena hamper semua kapal-kapal milik perusahaan – perusahaan terkenal di dunia sudah menggunakan alat ini,sehingga nantinya jika para Nakhoda dan Perwira Indonesia jika di recruit atau ditempatkan di kapal-kapal milik perusahaan tersebut sudah mampu mengoperasikan alat ini.
KLIK tuk melanjutkan »

Apa itu AIS

Automatic Identification System 




PembukaAIS adalah singkatan dari Automatic Identification System yaitu sistim yang dapat memberikan informasi secara otomatis tentang data-data suatu kapal kepada kapal lain dan pemangku jabatan di suatu Negara pantai.

Prinsip kerja AIS:AIS bekerja dengan menggunakan frequensi sangat tinggi (Very High Frequency – VHF), yaitu antara 156 – 162 MHz. Sistim yang ada secara umum ada 2 jenis, yaitu AIS Class A dan AIS Class B. Namun AIS yang sesuai dengan standard IMO adalah AIS Class A (IMO Resolution A.917(22)), yaitu AIS yg menggunakan skema akses komunikasinya menggunakan sistim SO-TDMA (Self-organized Time Division Multiple Access) sedangkan AIS Class B menggunakan sistim CS-TDMA (Carrier-sense Time Division Multiple Access). Daya pancaran AIS Class A sampai dengan 12,5 watt sedangkan AIS Class B hanya 2 watt, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh AIS Class A lebih lengkap dbanding dengan AIS Class B. Perbedaan secara singkat antara kedua jenis AIS tersebut adalah:
·       Class A dapat menyampaikan laporan setiap 10 detik sedangkan Class B setiap 30 detik;
·       Class A mampu mengirimkan IMO number, sedangkan Class B tidak;·       Class A dapat mengirim ETA atau tujuan kapal, sedangkan Class B tidak;·       Class A dapat mengirimkan status navigasi, sedangkan Class B tidak;·       Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan keselamatan tertulis, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;·       Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan-pesan biner, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima;·       Class B tidak perlu dapat mengirim informasi Rate of turn kapal, sedangkan Class A harus dapat;·       Class B tidak disyaratkan dapat mengirim sarat kapal (maximum present static draught), Class A harus dapat.Kapal-kapal yang dilengkapi dengan perangkat AIS dapat memancarkan dan menerima berbagai informasi data tentang kapal-kapal disekitarnya secara otomatis, baik berupa tampilan pada layar Radar, maupun peta electronic (Electronic Navigation Chart – ENC ataupun Electonic Chart Display and Information System – ECDIS). Selain mengirim dan menerima informasi data, kapal yang dilengkapi dengan AIS juga dapat memonitor dan melaacak gerakan kapal-kapal lain yang juga dilengkapi dengan AIS (pada jarak jangkauan VHF). Informasi data kapal-kapal tersebut juga dapat diterima juga oleh stasion pangkalan di darat, misalnya stasion VTSs (Vessel Traffic Services)
Informasi data-data kapal yang dimaksud antara lain: IMO NumberCall-sign, MMSI, posisi kapal (lintang dan bujur), jenis kapal, Haluan dan kecepatan, Static Draugh, panjang dan lebar kapal, tujuan, rate of turn, status navigasi, adanya muatan berbahaya di kapal, dan informasi lain yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Tujuan diberlakukannya AIS dalam dunia pelayaranKonsep awal usulan bahwa kapal-kapal wajib dilengkapi dengan AIS adalah factor keamanan maritime. Namun dasar diterimanya AIS oleh mayoritas anggota IMO yang mengikuti sidang MSC ke 69 dan sidang Assembly ke 22 adalah atas dasar, bahwa dengan dilengkapinya kapal-kapal dengan perangkat AIS, maka keselamatan jiwa di laut dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan keselamatan, keamanan dan efisiensi navigasi, serta meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maritime dari pencemaran. Selain itu, AIS juga sangat berguna untuk operasi SAR apabila terjadi musibah kecelakaan kaal-kapal di laut.

Peraturan-peraturan tentang AISPeraturan 19 dari pada SOLAS Bab V – Persyaratan untuk membawa peralatan dan sistimnavigasi (Carriage requirements for shipborne navigational systems and equipment) – menetapkan semua peralatan navigasi yang harus ada di atas kapal sesuai dengan tipe kapalnya. Pada tahun 2000, IMO mengadopsi persyaratan baru bahwa semua kapal harus dilengkapi dengan automatic identification systems (AISs) yang mampu memberikan informasi tentang kapal, ke kapal lain dan pemangku jabatan di suatu Negara pantai, secara otomatis. .
Peraturan tersebut mewajibkan kapal-kapal 300 gt atau lebih yang berlayar secara internasional (international voyage), kapal-kapal barang 500 gt atau lebih yang berlayar secara internasional dan kapal penumpang tanpa melihat ukurannya, harus dilengkapi dengan AIS. Peraturan tersebut berlaku secara penuh untuk semua kapal, pada tanggal 31 Desember 2004.
Kapal-kapal yang dilengkapi dengan AIS, diwajibkan menjaga agar AIS beroperasi tanpa terputus, kecuali terdapat suatu perjanjian internasional tentang aturan atau standard layanan informasi navigasi.
Sebuah Negara dimana bendera kapal dikibarkan (Flag State), boleh jadi memberi pengecualian bagi kapal2nya untuk dibebaskan dari ketentuan membawa AIS apabila kapal-kapal dimaksud tidak akan dioperasikan selamanya, dua tahun sejak pemberlakuan ketentuan tentang AIS.
Standard kinerja sebuah perangkat AIS mulai diadopsi pada tahun 1998.
Peraturan mensyaratkan bahwa AIS harus:
  • menyediakan informasi – termasuk identitas kapal, tipe kapal, posisi kapal, haluan dan kecepatan kapal, status navigasi dan informasi lain yang ada kaitannya dengan keselamatan – secara otomatis kepada stasion pantai, kapal lain dan pesawat terbang yang dilengkapi dengan perangkat AIS;
  • mampu menerima secara otomatis tentang informasi dari kapal lain, memonitor dan melacak kapal lain yang dilengkapi dengan perangkat yang serupa; 
  • mampu melakukan pertukaran data dengan pangkalan di darat. 
Peraturan menetapkan, khusus untuk kapal-kapal yang dibuat pada 1 Juli 2002 atau sesudah itu, dan kapal-kapal yang berlayar secara internasional yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2002, dijadwalkan sebagai berikut:
  • kapal-kapal penumpang, paling lambat tanggal 1 Juli 2003;
  • kapal-kapal tankers, paling lambat pada survey alat-alat keselamatan yang pertama, atau setelah 1 Juli 2003;
  • kapal-kapal, selain kapal penumpang dan kapal tanker 50.000 gt atau lebih, paling lambat tanggal 1 Juli 2004.
Perobahan SOLAS yang diadopsi pada Diplomatic Conference on Maritime Security bulan Desember 2002 menetapkan bahwa, sebagai tambahan, kapal-kapal 300 gt atau lebih, tetapi kurang dari 50.000 gt, harus dilengkapi dengan AIS paling lambat pada survey alat keselamatan yang pertama setelah tanggal 1 Juli 2004, atau tanggal 31 Desember 2004, apabila dilaksanakan lebih awal.


Keamanan Maritim – Data kapal AIS
Maritime Safety Committee (MSC) pada sidangnya yang ke 79 pada bulan Desember 2004 menyetujui bahwa berkaitan dengan publikasi informasi AIS tentang data2 kapal secara bebas di internet sangat mengganggu wibawa organisasi, dan merendahkan upaya yang telah dilakukan Negara anggota IMO untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di sector transportasi laut.
Komite telah mengecam keras terhadap publikasi di internet yang tidak bertanggung jawab tersebut, dan meminta dengan sangat kepada semua Negara anggota IMO untuk membuat peraturan-peraturan pelarangan tentang publikasi informasi data kapal dari sistim AIS ini, baik yang dipublikasikan melalui internet maupun media yang lainnya. Dan menindak keras bagi para pelakunya, termasuk kepada mereka yang menawarkan layanan tentang pelayaran dan industri kepelabuhanan.
Informasi lebih rinci tentang cara kerja dan kenerja AIS dapat dilihat pada Resolusi A.917(22) Guidelines for the onboard operational use of shipborne automatic identification systems (AIS) – dan Resolusi MSC.74(69) includes Recommendation on Performa
nce Standards for Universal Automatic Identification System (AIS).
KLIK tuk melanjutkan »